PT Chemstar Indonesia Tbk
Transformasi Energi Nasional
Home – Governance
Berita Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham
Paparan Publik
Laporan
Laporan Tahunan 2025
Laporan Keberlanjutan 2025
Kebijakan
Anggaran Dasar
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ChemStar Indonesia No. 7 tanggal 30 Januari 2004, dibuat di hadapan Jusnita Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Prospektus
Prospektus Petrosea untuk Initial Public Offering (IPO) tahun 1990.
Panduan Berperilaku
Petrosea berkomitmen untuk mengedepankan budaya kepatuhan perusahaan dan perilaku etis. Kami mendorong untuk melaporkan hal-hal yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial bagi Petrosea atau rusaknya reputasi Petrosea. Seluruh karyawan wajib segera melaporkan kondisi yang dapat menyebabkan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur di dalam Panduan Berperilaku ini. Panduan Berperilaku ini harus ditetapkan secara konsisten di seluruh lokasi dan aktivitas operasional Perusahaan.
Laporan Penyimpangan
Sebagai bentuk dari tata kelola perusahaan yang baik, Petrosea mengimplementasikan Whistleblowing System sebagai mekanisme pelaporan atas indikasi penipuan, penyuapan, pelanggaran hukum atau Kode Etik Perusahaan, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.